Arisan Perlengkapan Rumah Tangga
Assalamualaikum,barakallahu fiikum ust, ana mau bertanya,bagaimana hukumnya membuat arisan peralatan rumah tangga dimana ana swbagai pembuat arisan yang menyediakan barang tsb. Contoh panci, panci tersebut harga jualnya 500ribu, jadi kami membuat arisan 5 orang 5 bulan, tiap bulan mmbyar arisan 100ribu.
Pertanyaannya;
1. bgm hukumnya ketika ana yg membuat arisan tersebut karena saya adalah salah 1 reseller panci, jika sy yg beli di suplier dgn harga 400rb.lalu sbg pembuat arisan sy yg menyediakan panci tsb dgn harga jual 500 ribu, bolehkan demikian ust mengingat dari arisan tersebut sy mendapatkan untung 100 rb perbulan dari harga jual panci? jazakallah khairan
Dikirim dari Yahoo Mail pada Android
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. wa fiiki barakallah.
Arisan seperti yang ibu sebutkan diperbolehkan, karena intinya hanyalah hutang piutang.
Akan tetapi untuk panci yang dijual seharga 500 ribu, agar tidak terjatuh kepada hutang uang dan hutang barang bersamaan, maka ibu bisa melakukan:
1. Panci disediakan sebelum arisan, sehingga barang siap dijual.
2. Uang diterima terlebih dahulu kemudian nanti diberlakukan jual beli salam (uang diserahkan tunai dan hutang barang). Untuk yang kedua harus dipastikan belum ada kesepakatan aqad di dalamnya sebelum arisan.
Allahu a’lam.
Billahittaufiq.
Dijawab oleh ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc, MA
Via milis PM Fatwa: https://groups.yahoo.com/neo/groups/pm-fatwa/info
=====
Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke :
[email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke :
[email protected]